Istri mendiang Brigadir Nurhadi ajukan restitusi Rp771 juta ke hakim

ANTARA - Istri mendiang Brigadir Nurhadi, Elma Agustina, mengajukan restitusi atau ganti kerugian senilai Rp771 juta kepada terdakwa, atas kematian suaminya. Restitusi tersebut disampaikan Elma saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang ke lima kasus kematian Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (1/12). (Kusnandar/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)

COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.